Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

  


 Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah. 
Nama layanannya adalah Layanan Tanpa Kontak Fisik atau disingkat (Lapak Asik).

Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.

Syarat Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan


1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja



Syarat Dokumen

Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh peserta yang menggunakan Lapak Asik antrian online BPJS Ketenagakerjaan adalah:


1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. Formulir Pengajuan JHT

8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website


1. Buka website antrian. bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Jamsostek Mobile (JMO)


1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT

3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya

4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya

5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah

6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya

8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya

9. Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik konfirmasi

10. Proses pengajuan klaim JHT selesai

11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.

 Itulah tadi Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, terimaksih atas kunjungannya jangan lupa tinggalkan jejak dengan komen postingan ini. see u next post.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

8 Cara Screenshot di Laptop Atau PC

KENALI JENIS DAN BENTUK BULLYING